Berikut alur mengurus surat pindah domisili: Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
Cara mengurus surat pindah secara online yaitu: Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Mengisi Formulir Permohonan Pindah dan ditandatangani. Membuat surat pernyataan tulis tangan dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya) Pemohon mengisi pengajuan
Ubah Alamat Kartu NPWP Melalui KPP. 1. Ubah Alamat Kartu NPWP Melalui Online. Dengan menggunakan cara online, wajib pajak akan mengikuti semua rangkaian dan proses permohonan semuanya secara online, dengan langkah sebagai berikut: Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id. Perpindahan Wajib Pajak, dengan induk dokumennya adalah Surat Pindah atau Formulir Permohonan Perpindahan Wajib Pajak. DJP telah menghadirkan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan pelaporan secara online. Berikut adalah tata cara lapor pajak tahunan yang bisa Anda ikuti. Pastikan Anda sudah mempunyai nomor identitas digital (EFIN). 8 Penyebab Boleh Mengajukan Pemindahbukuan. Dalam peraturan terbaru tersebut, disebutkan 8 penyebab seorang Wajib Pajak boleh melakukan Pbk, yaitu: Pertama, Pbk disebabkan oleh kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan Surat Setoran Pajak (SSP) baik berkaitan dengan Wajib Pajak pribadi maupun pajak lain. Untuk mengurus Surat Pindah Domisili, ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan, yaitu: 1. Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat tinggal asal. 2. Setelahnya, kamu bisa pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir. Mulai dari F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK). VSYn.