Umumnya proses isbat nikah di pengadilan agama berdurasi sekitar 1 (satu) bulan lebih hingga keluar putusan dan buku nikah dari KUA. Setelah keluar putusan itsbat nikah dari pengadilan agama, maka tahap selanjutnya para pihak suami dan isteri ke KUA untuk mengurus dokumen untuk pembuatan buku nikah dengan syarat-syarat yang ditentukan pihak KUA
(1) Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapan Pengadilan Agama. (2) Dalam hal amar putusan pengadilan agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan tertentu untuk mencatat isbat nikah, pencatatan dilakukan atas dasar: a. surat permohonan pencatatan isbat; dan
Cara pertama: melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan isbat nikah. Cara kedua, dengan cara hakam (mengirim utusan) dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan. 1. Selagi belum terjadi perceraian antara perempuam itu dengan suaminya, maka tidak boleh dan tidak sah menikah dengan lelaki lain.
Dispensasi izin kawin diberikan oleh pengadian negeri/agama/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan demi memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. MA mencatat ada peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus Pengadilan dari 23.126 perkara (2019) menjadi 35.441 (2020).LMdZN.